Nomor Hotline COVID-19
119 Istilah untuk kekarantinaan kesehatan di Negara Republik Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.” Dan, pemerintah menggunakan istilah baru, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi gerak publik yang berdasarkan level kesiagaannya.
Daftar Rumah Sakit Rujukan
Berikut ini adalah rumah sakit yang menjadi rujukan Tim Gugus Tugas COVID-19 Perusahaan untuk pasien dengan status Pasien dalam Pengawasan, yang terdekat dengan wilayah operasional perusahaan. Anda harus mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat terlebih dahulu seperti klinik/rumah sakit umum sebelum akhirnya dapat dirujuk ke rumah sakit di bawah ini:
RSU Dr. Hasan Sadikin Bandung
Jl. Pasteur No. 38, Kota Bandung
+62222034953 +62222034954
+62222034955 +62222551111
RS Immanuel Bandung
Jl. Kopo No. 161, Kota Bandung
+62225201656 +62225201672
RS Unggul Karsa Medika Kabupaten Bandung
Taman Kopo Indah III Blok H-1, Mekar rahayu, Kab. Bandung
+622286011220